Advokat Sengketa Fidusia
Pendampingan Hukum Profesional Untuk Sengketa Fidusia
Kami merupakan Advokat Sengketa Fidusia yang memberikan layanan pendampingan hukum bagi debitur, kreditur, perusahaan pembiayaan, maupun pihak lain yang menghadapi permasalahan terkait jaminan fidusia. Setiap perkara ditangani secara profesional dengan memahami perjanjian pembiayaan, objek jaminan fidusia, serta ketentuan hukum yang mengatur pendaftaran, pengalihan, dan eksekusi fidusia.Layanan kami mencakup sengketa penarikan kendaraan atau aset fidusia, keberatan eksekusi, wanprestasi perjanjian pembiayaan, penyelesaian tunggakan, negosiasi pelunasan, mediasi dengan leasing atau bank, pembatalan eksekusi sepihak, hingga pendampingan somasi, gugatan perdata, dan proses persidangan di pengadilan.Dengan pendekatan yang strategis, terukur, dan berorientasi pada perlindungan hak hukum para pihak, Advokat Sengketa Fidusia siap membantu menyelesaikan setiap permasalahan secara tepat dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Konsultasi Gratis
LAYANAN KAMI
Layanan Terbaik Kami
Gugatan Perceraian
- KTP Penggugat dan Tergugat
- Kartu Keluarga
- Alamat domisili terbaru para pihak
- Minimal 2 (dua) orang saksi
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan
- Dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara
- Konsultasi dan analisis kebutuhan hukum
- Penyusunan dokumen gugatan
Gugatan Perceraian & Hak Asuh Anak
- KTP para pihak
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran Anak
- Data domisili para pihak
- Minimal 2 (dua) orang saksi
- Dokumen pendukung terkait pengasuhan anak
- Analisis kepentingan terbaik bagi anak
- Penyusunan dokumen gugatan
Gugatan Harta Bersama atau Gono Gini
- KTP para pihak
- Kartu Keluarga
- Putusan atau Akta Perceraian
- Dokumen kepemilikan aset
- Bukti perolehan harta bersama
- Data objek yang disengketakan
- Analisis pembagian hak atas harta
- Penyusunan dokumen gugatan
Permohonan Penggantian Nama
- KTP Pemohon
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Dokumen identitas pendukung
- Alasan perubahan nama
- Surat keterangan dari instansi terkait
- Minimal 2 (dua) orang saksi
- Penyusunan dokumen permohonan
Permohonan Isbat Nikah (Muslim)
- KTP para pihak
- Kartu Keluarga
- Bukti terjadinya perkawinan
- Surat keterangan dari Kelurahan
- Surat keterangan dari KUA
- Alamat domisili tetap
- Minimal 2 (dua) orang saksi
- Penyusunan dokumen permohonan
Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)
- KTP para pihak
- Kartu Keluarga
- Bukti perkawinan yang belum tercatat
- Surat keterangan pemuka agama
- Surat keterangan dari Kelurahan
- Data domisili para pihak
- Minimal 2 (dua) orang saksi
- Penyusunan dokumen permohonan
Permohonan Adopsi Anak
- KTP para pihak
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan
- SKCK
- Surat Keterangan Penghasilan
- Dokumen calon anak angkat
- Rekomendasi instansi terkait
- Penyusunan dokumen permohonan
Perzinahan / Overspel
- KTP para pihak
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan
- Kronologis kejadian
- Identitas pihak yang dilaporkan
- Bukti pendukung dugaan perzinahan
- Data saksi yang mengetahui peristiwa
- Pendampingan proses hukum
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- KTP dan Kartu Keluarga
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan
- Kronologis kejadian
- Bukti pendukung atau visum
- Identitas pihak terlapor
- Data saksi yang mengetahui kejadian
- Dokumen laporan yang tersedia
- Pendampingan proses hukum
Penelantaran Anak
- KTP para pihak
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran Anak
- Bukti penelantaran
- Identitas pihak yang dilaporkan
- Kronologis peristiwa
- Data saksi pendukung
- Pendampingan proses hukum
Poligami Tanpa Izin Istri
- Identitas para pihak
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah
- Bukti pendukung dugaan poligami
- Data domisili para pihak
- Kronologis kejadian
- Data saksi yang relevan
- Pendampingan proses hukum
Gugatan Sengketa Hibah / Wakaf
- KTP para pihak
- Akta Hibah atau Wakaf
- Kronologis sengketa
- Dokumen pendukung kepemilikan
- Data objek hibah atau wakaf
- Bukti yang relevan
- Data saksi pendukung
- Penyusunan dokumen gugatan
Gugatan Wanprestasi / Perbuatan Melawan Hukum
- KTP para pihak
- Dokumen perjanjian atau kesepakatan
- Kronologis sengketa
- Dokumen pembiayaan atau kontrak
- Bukti pelanggaran kewajiban
- Data saksi pendukung
- Analisis dasar hukum perkara
- Penyusunan dokumen gugatan
Gugatan Perdata Syariah / Sengketa Ekonomi Syariah
- Identitas para pihak
- Bukti akad pembiayaan syariah
- Kronologis sengketa
- Dokumen transaksi terkait
- Data perjanjian
- Data saksi pendukung
- Analisis prinsip syariah
- Penyusunan dokumen gugatan
Perjanjian Perkawinan
- KTP para pihak
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan
- Draf perjanjian
- Data aset yang diatur
- Minimal 2 (dua) orang saksi
- Konsultasi isi perjanjian
- Penyusunan dokumen permohonan
Gugatan / Permohonan Waris
- KTP para ahli waris
- Akta Kelahiran ahli waris
- Surat Kematian Pewaris
- Data identitas pewaris
- Dokumen harta warisan
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Data saksi pendukung
- Penyusunan dokumen gugatan atau permohonan
Mengapa Sengketa Fidusia Sering Terjadi dalam Pembiayaan Modern?
Sengketa fidusia menjadi salah satu persoalan yang cukup sering muncul dalam hubungan antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Sistem fidusia yang memungkinkan penggunaan barang oleh debitur, namun tetap menjadi jaminan bagi kreditur, sering kali menimbulkan perbedaan pemahaman ketika terjadi keterlambatan atau wanprestasi. Kondisi ini dapat berkembang menjadi sengketa hukum jika tidak ditangani dengan pendekatan yang tepat sejak awal.
Objek Fidusia Tetap Digunakan oleh Debitur dalam Kehidupan Sehari-hari
Karena barang jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur, sering muncul situasi di mana status hukum dan status penggunaan tidak dipahami secara seimbang, sehingga menimbulkan konflik saat terjadi penarikan.
Proses Eksekusi Fidusia Wajib Mengikuti Mekanisme Hukum
Eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang sah. Perbedaan pemahaman terhadap prosedur eksekusi sering menjadi pemicu sengketa antara pihak pembiayaan dan debitur.
Keterlambatan Pembayaran Tidak Selalu Berarti Tidak Ada Ruang Penyelesaian
Dalam banyak kasus, keterlambatan pembayaran masih dapat dinegosiasikan melalui restrukturisasi atau kesepakatan ulang. Namun tanpa komunikasi yang tepat, situasi ini sering berkembang menjadi tindakan penarikan atau gugatan hukum.
Fidusia Bukan Sekadar Penarikan Aset, Tapi Proses Hukum yang Punya Aturan Ketat
Dalam pembiayaan berbasis fidusia, objek jaminan seperti kendaraan atau aset lainnya tetap berada dalam penguasaan debitur, namun secara hukum terikat sebagai jaminan kepada kreditur. Ketika terjadi keterlambatan pembayaran, sering muncul tindakan penarikan atau eksekusi yang tidak selalu dipahami secara utuh oleh kedua pihak. Padahal, setiap proses eksekusi fidusia memiliki prosedur hukum yang wajib dipatuhi agar tidak menimbulkan sengketa.
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat



